Minggu, 28 April 2019

BIOGRAFI ACHMAD BASTARI (Mantan Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 1959-1963)

                                                       BIOGRAFI ACHMAD BASTARI
                          (Mantan Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 1959-1963)

Achmad Bastari (lahir di desa Campang Tiga, Ogan Komering Ulu sekarang Ogan Komering Ulu Timur, 1910 - meninggal 13 Oktober 1992) adalah Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 1959-1963. Ia adalah Mayor Jenderal (Inspektur Jenderal) Polisi (Purn.) dan sebelum menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Selatan ia pernah bertugas sebagai Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah termasuk Yogyakarta (1954 - 1960).

-- Pendidikan --
Ahmad Bastari gelar Sang Nata Purba dilahirkan di desa Tjampang Tiga (Campang Tiga), dalam dusun Serba Nyaman, suku Komering, marga (kecamatan) Semendawai Suku Dua, dari keturunan Golongan Pemimpin Adat dan Pemerintahan di daerah Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Kakeknya Mohammad Lanang gelar Alampak yang meninggal tahun 1923 dalam usia 73 tahun pada saatnya merupakan Kerio (Kepala Desa) Campang Tiga dan pengusaha dagang yang daerah perniagaannya sampai ke Medan dan wilayah Deli. Ayahnya Ahmad Daud gelar Nata Diraja bin Kerio Alampak (1885 – 1962) merupakan seorang guru yang lebih banyak dikenal dengan panggilan Guru Daud, kelak juga dikenal sebagai Kerio Ahmad Daud. Tercatat tanggal kelahiran Ahmad Bastari pada tanggal 3 Syawal tahun 1910 (masehi) dan ketika mulai masuk sekolah HIS (Hollands Inlandse School) di Palembang diubah menjadi tanggal 3 Oktober 1912.

Berkat bantuan Ki Agus Mohammad Husein, tahun 1920 Ahmad Bastari bisa masuk HIS (Hollands Inlandse School) di daerah Kebun Duku, Palembang dan lulus bulan Juni 1927. Pada kelas tujuh, Ahmad Bastari mulai mengenal politik dengan mendirikan semacam partai dengan nama Partai Kelas Tujuh dalam rangka melawan beberapa orang keturunan Ambon di sekolah tersebut. Salah satu aktivitasnya adalah membuat semacam selembaran mingguan yang berisi bermacam-macam berita baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang selalu menyindir pihak Pemerintah Kolonial.

Selanjutnya Ahmad Bastari melanjutkan pendidikan ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Palembang. 2 tahun di MULO Palembang, Ahmad Bastari pindah ke MULO 1 Weltevreden di Jakarta. Di Jakarta, Bastari sering menghadiri rapat-rapat yang diadakan partai-partai politik di gang kenari dan tempat-tempat lainnya. Selain itu Bastari bergabung juga dengan Pandu Pemuda Sumatera (PPS), Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) serta Indonesia Muda dan menjadi Komisaris cabang MULO.

Setelah menamatkan MULO, Bastari meneruskan sekolah AMS di Jalan Hospitaalweg (Jl. Abdurrahman Saleh) dan kemudian pindah ke Mosvia, Bandung. Di Bandung, kegiatan politik terus dilanjutkan dan menjadi wakil Ketua Indonesia Muda cabang Bandung. Namun kegiatan politik tersebut harus dihentikan karena diancam dikeluarkan dari Mosvia oleh direktur Mosvia Mr. Cassutto. Dari Mosvia Bandung, Bastari pindah ke Mosvia Vereeniging di Magelang dan tamat pada bulan Mei 1935.

-- Pengabdian Sebagai Pegawai Negeri --
Dimulai sebagai pegawai sementara di kantor Asisten Residen Baturaja bulan Juni 1935 dan kemudian akibat kegiatan politik, Bastari dimutasi kedaerah Banyuasin (daerah lapangan terbang Talang Betutu). Di akhir tahun 1941 ketika Jepang menginvasi Palembang melalui Talang Betutu, Bastari dipindahkan ke Muara Enim dan setelah Jepang mulai menduduki Palembang bulan Februari 1942, Bastari ditugaskan kembali di lapangan terbang Talang Betutu, Banyuasin.

Kemudian karier Bastari sebagai Polisi dimulai dengan mendaftarkan diri dan mendapat pangkat Keibu dan menjadi Kepala Polisi di Lahat yang selanjutnya mengikuti Dikoto Keisatsu Gakko (Sekolah Tinggi Kepolisian) untuk seluruh Sumatera di Padang.

Setelah Jepang kalah, dari Lahat Bastari kemudian menjadi Kepala Polisi seluruh Palembang Hulu sampai Lubuklinggau sampai periode sebelum perjanjian Linggarjati. Berdasarkan perintah Dokter A.K. Gani, Bastari ditunjuk sebagai Kepala Polisi Negara di Sumatera Utara dan Timur termasuk Medan guna mempersiapkan hasil perjanjian Linggarjati. Belanda ternyata melanggar perjanjian tersebut dan Bastari ditahan beserta seluruh anak buahnya dan kemudian diusir ke Palembang.

Akibat didudukinya Palembang dan desa Campang Tiga oleh NICA, Bastari terpaksa bergabung dengan perjuangan republik di Lampung dan menjalankan fungsi sebagai Kepala Polisi Negara di Lampung dan turut berjuang dengan kesatuan tentara di front depan untuk berjuang menghadapi NICA.

Dari Lampung, Bastari ditunjuk sebagai Kepala Polisi Keresidenan Jambi sampai periode Belanda merebut Yogyakarta yang menahan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Bastari segera bergabung dengan Kolonel Abunjani mundur ke hulu Batanghari atau Muara Tebo. Di dalam pengungsian, Bastari menjadi pembantu Residen dalam upaya membangun kembali Pemerintahan Keresidenan Jambi di daerah gerilya. Disanalah muncul usaha percetakan uang darurat yang sangat dikenal dengan istilah Uang Hitam dari Jambi. Bastari diangkat menjadi Administratur Keuangan dan Percetakan Negara. Usaha tersebut dilakukan sampai bulan Juli 1949 dan terpaksa dihentikan ketika Belanda menyerbu Muara Tebo. Dari Muara Tebo, perjuangan terpaksa dipindahkan ke Muara Bungo (2 bulan) dan kemudian pindah ke dusun Tantau Ikil di hulu sungai Jujuhan dekat dengan Sumatera Barat.

Perjuangan di Jambi dilakukan sampai tahun 1950. Bulan April 1950, Bastari mendapat jabatan sebagai Kepala Polisi Provinsi Sumatera Tengah yang terdiri dari daerah Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Tahun 1952 Bastari dipindahkan ke Pusat Kepolisian Negara di Jakarta dan memimpin bagian Hukum. Dilanjutkan pendidikan kepolisian di Hendon Police College London di Inggris , diteruskan studi banding ke Italia, Belanda, dan Skotlandia. 7 bulan kemudian pulang ke tanah air, Bastari kembali ke Palembang untuk menjabat Kepala Polisi Provinsi Sumatera bagian Selatan (mencakup Sumsel, Bengkulu, Lampung, dan Babel) sampai tahun 1954. Selanjutnya Bastari dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Polisi Jawa Tengah termasuk Yogyakarta selama hampir 5 tahun.

Di awal masa jabatan sebagai Kapolda Jawa Tengah & Yogyakarta tersebut, Bastari sudah mendapatkan tugas membantu menumpas pemberontakan komunis yang berpusat di Merapi-Merbabu Complex (MMC), kemudian juga gerakan Kartosuwiryo dan Angkatan Umat Islam (AUI) yang fanatik, serta gerakan pengacauan oleh eks Tentara Pelajar (Ex TP). Dengan latihan-latihan yang intensif, Polda Jawa Tengah dapat membentuk kesatuan Mobile Brigade yang tangkas untuk menumpas kekacauan, bahkan kelak tenaga-tenaga tangkas yang dihasilkan tersebut dapat bertugas menghadapi pengacau di seluruh Indonesia. Bastari juga dalam masa jabatan ini turut memfasilitasi pembangunan Koperasi Primer & Perkreditan untuk pegawai polisi Jawa Tengah, paviliun rehabilitasi penyakit paru-paru di Ngawen, balai-balai peristirahatan polisi di Tawangmangu, Bandungan, dan Kaliurang, Gedung Pertemuan PPPRI "Gajah Mada", tempat-tempat peribadatan untuk kesejahteraan rohani kepolisian, dan tak lupa mendorong prestasi kepolisian dalam bidang sepak bola nasional (tim dari Kepolisian Jawa Tengah bahkan sempat bertanding ke Melbourne saat Olympic Games).

Tahun 1959, Bastari terpilih secara mutlak oleh DPRD Sumatera Selatan untuk menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Selatan. Di periode kegubernuran ini Bastari telah melakukan hal-hal seperti turut memfasilitasi pembangunan Pupuk Sriwijaya dengan membantu Ir. Ibrahim Zahir, arsitek PUSRI, menimbun seluruh areal rawa Pusri dengan mengeruk pasir sungai Musi, serta menyediakan infrastrukur pembangunan bersama dengan Harun Sohar untuk membangun Universitas Sriwijaya. Mengusahakan dana untuk pembangunan jembatan di sungai Musi dengan mendesak Presiden Sukarno untuk memberikan US$ 25 juta hasil bantuan rampasan perang dari Pemerintah Jepang guna dibangunkan jembatan penghubung, yang kemudian dikenal sebagai Jembatan Ampera. Serta turut membangun IAIN Raden Patah di Palembang.

-- Pengabdian Setelah Pensiun --
Pensiun pada tahun 1968 dari jabatan Staf Ahli Ketua Bappenas dan Direktur Pusat Rohani Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Purn.), dia masih aktif di MPRS, Pengurus Pusat LVRI, Dewan Harian Daerah Angkatan 45 Sumbagsel, Pepabri Sumsel, Dewan Kehormatan Korps Sriwijaya, KADIN, dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua PMI cabang Palembang, Ketua MPI (Masyarakat Perkayuan Indonesia) (3 periode), dan Ketua Gapkindo (Gabungan Pengusaha Karet Indonesia) (3 periode).

Bastari juga turut serta membangun RS Siti Khadijah bersama-sama dengan Gubernur Sumsel saat itu Asnawi Mangku Alam dan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohammad Hasan serta turut aktif dalam pembangunan Monumen Perjuangan Rakyat Sumatera Bagian Selatan di Palembang. Dia pun masih menulis artikel di surat kabar dan juga makalah, memberikan ceramah-ceramah agama Islam, serta hadir di seminar pembangunan daerah dan seminar adat setempat (termasuk kemudian ikut memperjuangkan agar Sultan Mahmud Badaruddin II diakui sebagai pahlawan nasional Indonesia asal Palembang).

Bastari dan istrinya Zoeriah binti Pangeran Haji Ateh dikaruniai 8 orang anak (4 laki-laki, 4 perempuan) dan 28 orang cucu. Ia meninggal dunia di Jakarta tanggal 13 Oktober 1992. Sesuai pesan dia, jenazahnya dimakamkan di pemakaman umum Puncak Sekuning, Palembang, dan saat ini namanya diabadikan sebagai nama salah satu jalan di Palembang.

sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Achmad_Bastari

#armada.ngeblog.com
#BiografiWongKitoGalo
#MajuKotanyoMajuWongnyo

Rabu, 24 April 2019

Negara Besar Yang Akhirnya Punah

SEJARAH KERAJAAN MAJAPAHIT  
Pidato politik Prabowo Subianto dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018) lalu yang menyinggung Indonesia punah menuai kontroversi. Pernyataan capres rival petahana Joko Widodo (Jokowi) ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Tercatat dalam sejarah Indonesia, di Nusantara pernah berdiri negara besar yang akhirnya punah, yakni Kerajaan Majapahit.

Majapahit menjadi imperium adidaya pada abad ke-13. M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern (1991), misalnya, menyebut Majapahit merupakan kerajaan Hindu-Buddha terakhir yang menguasai Nusantara dan dianggap sebagai salah satu negara terbesar dalam sejarah Indonesia (hlm. 19).

Raden Wijaya adalah pendiri Kerajaan Majapahit yang bertakhta pada 1293-1309 dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana. Awalnya, Majapahit berpusat di Mojokerto, Jawa Timur. Pada era Jayanegara (1309-1328), ibukota dipindahkan ke Trowulan. Sejak Girindrawardhana (1456-1466) berkuasa, pusat Majapahit digeser lagi, kali ini ke Kediri.


Majapahit mencapai masa jaya pada era Raja Hayam Wuruk atau Rajasanagara (1350-1389) berkat dukungan Mahapatih Gajah Mada. Tahun 1336, saat pengangkatannya menjadi mahapatih pada era Tribhuwana Tunggadewi (ibunda Hayam Wuruk), Gajah Mada mengucapkan Sumpah Amukti Palapa yang kelak melegenda.

Gajah Mada bersumpah akan menyatukan wilayah-wilayah Nusantara di bawah naungan Majapahit. Kelak, ikrar ini terwujud. Dikutip dari buku Menuju Puncak Kemegahan: Sejarah Kerajaan Majapahit(2005) karya Slamet Muljana, Sumpah Amukti Palapa telah mengantarkan Majapahit ke gerbang kejayaan untuk pertamakalinya dalam sejarah.

Wilayah kekuasaan Majapahit, tercatat dalam Nagarakertagama, meliputi Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Indonesia bagian timur, termasuk Nusa Tenggara, Sulawesi, hingga sebagian Maluku. Masih menurut Negarakertagamaseperti dikutip dari buku Dinamika Islam Filipina, Burma, dan Thailand karya Choirul Fuad Yusuf (2013), tidak kurang dari 98 kerajaan yang bernaung di bawah kuasa Majapahit

Pengaruh dan ekspansi Majapahit sampai pula ke negeri-negeri seberang, dari Semenanjung Malaya (Malaysia dan Brunei), Tumasik (Singapura), serta sebagian Thailand dan Filipina. Angkatan Laut Majapahit waktu itu sangat kuat sehingga disebut sebagai Talasokrasi atau Kemaharajaan Bahari.

Wafatnya Gajah Mada pada 1364 menjadi salah satu faktor penyebab melemahnya Majapahit. Hayam Wuruk yang sangat menghormati sosok penasihatnya itu tidak menunjuk mahapatih baru. Baginya, Gajah Mada tak tergantikan.

Sepeninggal Gajah Mada, Hayam Wuruk limbung. Kejayaan Majapahit goyah. Keruntuhan bahkan kepunahan imperium besar ini pun mulai terlihat.
Bersambung part 2.

Selasa, 18 Juni 2013



Nama             : Armada
NPM              : 36409196
Kelas              : 4ID05
Mata Kuliah  : Hukum Industri
TUGAS  MATA  KULIAH  SOFTSKILL  HUKUM  INDUSTRI

STUDI KASUS HAK PATEN, HAK CIPTA, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Di negara Indonesia seseorang dengan sangat mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, hanya dengan datang ke tempat fotocopy, lalu minta untuk mengcopy isi seluruh buku tersebut,  kita dapat mendapatkan isi buku tersebut secara utuh. Padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.

Pembahasan Kasus Hak Paten, HAKI, dan hak kekayaan intelektual.
Kasus 1
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat kita lihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus yang sama juga mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya sidang .
Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.  "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.
Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan  sistem perlindungan terhadap karya atau hasil  intelektual di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
Sumber:http://ihsan-world91.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-hak-cipta-dan-hak-paten.html


Jumat, 26 April 2013

STUDI KASUS HAK PATEN, HAK CIPTA, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Nama             : Armada
NPM              : 36409196
Kelas              : 4ID05
Mata Kuliah  : Hukum Industri
TUGAS  MATA  KULIAH  SOFTSKILL  HUKUM  INDUSTRI

       STUDI KASUS HAK PATEN, HAK CIPTA, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Di negara Indonesia seseorang dengan sangat mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, hanya dengan datang ke tempat fotocopy, lalu minta untuk mengcopy isi seluruh buku tersebut,  kita dapat mendapatkan isi buku tersebut secara utuh. Padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.

Pembahasan Kasus Hak Paten, HAKI, dan hak kekayaan intelektual.
Kasus 1
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat kita lihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus yang sama juga mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya sidang .
Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.  "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.
Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan  sistem perlindungan terhadap karya atau hasil  intelektual di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
Sumber:http://ihsan-world91.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-hak-cipta-dan-hak-paten.html

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI




Nama             : Armada
NPM              : 36409196
Kelas              : 4ID05
Mata Kuliah  : Hukum Industri

TUGAS  MATA  KULIAH  SOFTSKILL  HUKUM  INDUSTRI

 

HUKUM INDUSTRI


DEFINISI HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

MANFAAT DARI HUKUM INDUSTRI
Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
1.    Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan  industri juga semakin meningkat.
5.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
7.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
8.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
9. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula       meningkatkan penerimaan devisa.
10. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
11.Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional akan terwujud.

 KEUNTUNGAN HUKUM INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN 
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.    Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan     dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.    Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.   Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. 

 KEUNTUNGAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.Keuntungan hukum industri bagi karyawan atau masyarakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada  khususnya.

KERUGIAN HUKUM INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN
Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau izin usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.”

KERUGIAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN MASYARAKAT
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.   Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan setelah adanya undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal 9 pemerintah memperlihatkan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negEri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya setra kepentingan perkembangan  industri dalam negri pada khususnya.
2.  Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara  perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau  penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan  masyarakat.
3. Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No.KEP-63/BC/1997 yaitu “ perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

Sumber :   http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
                    http://manfaat-hukum-industri.pdf
                    http://tujuan-hukum-industri.pdf
                    http://pengertian-hukum-industri.pdf
                    http://Modul-0000018102-UU-Perindustrian.pdf
                    http://Modul-0000018102-UU-RI-NO-05-TAHUN-1984.pdf