Nama
: Armada
NPM
: 36409196
Kelas
: 4ID05
Mata Kuliah : Hukum
Industri
TUGAS
MATA KULIAH SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI
STUDI
KASUS HAK PATEN, HAK CIPTA, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Di negara Indonesia seseorang dengan
sangat mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, hanya dengan datang ke tempat
fotocopy, lalu minta untuk mengcopy isi seluruh buku tersebut, kita dapat
mendapatkan isi buku tersebut secara utuh. Padahal dalam buku tersebut melekat
hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang
sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari
pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain
lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola
taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan
bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini
tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta
dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan
untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut
merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan
oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka
lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti
ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan
untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa
dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan
memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya
penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu
pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir
karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan
pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan
pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak
cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan
teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah
perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila
tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi
koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak
cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga
ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat
menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Pembahasan Kasus Hak Paten, HAKI, dan hak kekayaan
intelektual.
Kasus 1
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk
mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu
organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda.
Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat
unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya.
Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru
sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan.
Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup
kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul
diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan
PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan
terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang
ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika
dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%.
Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung
hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang
beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan
jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5
juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi
jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung
hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat
pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari
kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi
pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan
adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang
yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat kita
lihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di
Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh
ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika
mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak
paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena
kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun
1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran
hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan
anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf
dengan anggaran sebesar $10.
Kasus yang sama juga mulai di alami di Indonesia,
tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand
merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya
propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan
kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit
jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat
memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot.
Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih
jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan
tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba
untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini
kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT
BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran
berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki
banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar
hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan
persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi
yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila
dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal
yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk
penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan.
Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara
bahkan pembayaran biaya sidang .
Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi
terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual
terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak
patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah
tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go
publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini
untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam
sebuah pernyataan dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang
besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk
layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan,
mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan
dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan
pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain,
seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang
dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras
untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan
langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang
selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang
mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk
menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo
untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004
lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah
pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan
menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. "Ini masuk akal bahwa
Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata
analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi
ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan
mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya,
dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri
Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala
perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu.
The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan
akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson
untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika
pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama kalinya
hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten
profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.
Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan
pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan
terhadap karya atau hasil intelektual di bidang teknologi berupa pemberian
hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan
tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
Sumber:http://ihsan-world91.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-hak-cipta-dan-hak-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar