Nama : Armada
NPM
: 36409196
Kelas
: 4ID05
Mata Kuliah :
Hukum Industri
TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI
HUKUM INDUSTRI
DEFINISI
HUKUM
INDUSTRI
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri
dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
MANFAAT DARI HUKUM INDUSTRI
Berikut adalah beberapa manfaat dari
adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
7. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
8. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal.
9. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan
devisa.
10. Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
11.Dengan
semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
KEUNTUNGAN HUKUM INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN
Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah
serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.
Mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5. Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
KEUNTUNGAN HUKUM INDUSTRI BAGI
KARYAWAN
Dengan adanya suatu industri,
masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di
Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal
tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan
mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan
masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut.Keuntungan hukum industri bagi karyawan atau
masyarakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan
industri yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan atau hasil budi daya serta dengan
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik,
maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih
kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta
memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
KERUGIAN HUKUM INDUSTRI BAGI
PERUSAHAAN
Kerugian bagi perusahaan dengan
adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang
mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan
mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk
mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini
sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau
izin usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan
adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin
tersebut masih agak sulit.”
KERUGIAN HUKUM
INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN MASYARAKAT
Dengan adanya hukum industri bukan
berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku
industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku
industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut
seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada
para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau
karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber
daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Keuntungan hukum industri bagi
perusahaan setelah adanya undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam
Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
terdapat dalam pasal 9 pemerintah memperlihatkan pengaturan dan pembinaan
bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan
yang wajar bagi industri dalam negri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negEri yang bertentangan dengan
kepentingan nasional pada umumnya setra kepentingan perkembangan industri
dalam negri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan
yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan
atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3. Keuntungan bagi perusahaan
dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea
dan Cukai No.KEP-63/BC/1997 yaitu “ perusahaan akan lebih terbantu
dengan adanya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk
dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi
tetap sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur
Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Sumber : http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar