Jumat, 26 April 2013

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI




Nama             : Armada
NPM              : 36409196
Kelas              : 4ID05
Mata Kuliah  : Hukum Industri

TUGAS  MATA  KULIAH  SOFTSKILL  HUKUM  INDUSTRI

 

HUKUM INDUSTRI


DEFINISI HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

MANFAAT DARI HUKUM INDUSTRI
Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
1.    Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan  industri juga semakin meningkat.
5.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
7.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
8.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
9. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula       meningkatkan penerimaan devisa.
10. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
11.Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional akan terwujud.

 KEUNTUNGAN HUKUM INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN 
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.    Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan     dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.    Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.   Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. 

 KEUNTUNGAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.Keuntungan hukum industri bagi karyawan atau masyarakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada  khususnya.

KERUGIAN HUKUM INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN
Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau izin usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.”

KERUGIAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN MASYARAKAT
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.   Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan setelah adanya undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal 9 pemerintah memperlihatkan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negEri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya setra kepentingan perkembangan  industri dalam negri pada khususnya.
2.  Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara  perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau  penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan  masyarakat.
3. Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No.KEP-63/BC/1997 yaitu “ perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

Sumber :   http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
                    http://manfaat-hukum-industri.pdf
                    http://tujuan-hukum-industri.pdf
                    http://pengertian-hukum-industri.pdf
                    http://Modul-0000018102-UU-Perindustrian.pdf
                    http://Modul-0000018102-UU-RI-NO-05-TAHUN-1984.pdf    








Tidak ada komentar:

Posting Komentar