Nama : Armada
NPM
: 36409196
Kelas
: 4ID05
Mata Kuliah :
Hukum Industri
TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL
HUKUM INDUSTRISTUDI KASUS HAK PATEN, HAK CIPTA, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Di negara Indonesia seseorang dengan sangat mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, hanya dengan datang ke tempat fotocopy, lalu minta untuk mengcopy isi seluruh buku tersebut, kita dapat mendapatkan isi buku tersebut secara utuh. Padahal dalam
buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan
yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta
yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa
tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal
jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang.
Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak
sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau
penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu
kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah
Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena
meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah
dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai
lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan
kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah
tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh
konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran
hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi,
Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang
bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak
cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta
sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Pembahasan Kasus
Hak Paten, HAKI, dan hak kekayaan intelektual.
Kasus 1
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi
DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang
lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga
diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga
dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA
dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada
perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di
Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali
jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur
dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman
pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan
salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun
2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%,
sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand
dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan
penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung
Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri,
menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3
juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan
pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten
yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian
benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang
dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada
seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada
petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih
jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan
pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah
yang lebih besar dapat kita lihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi
oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang
kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di
berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut
masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah
tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan
bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan
tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT.
Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak
paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus yang sama juga
mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan
dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti
produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung
lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti
program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa
tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung
se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI,
Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk
dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak
Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan
pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran
PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan
dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum
tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan
terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak
Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh
merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem
Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari
kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang
umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan
hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas
dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna
tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya sidang .
Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap
jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook.
Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk
sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan
itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak
paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan
dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo
berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi
berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan
kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu.
"Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk
menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau
bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo.
Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk
menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah
Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama
ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan
keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh
jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti
ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham
perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu
dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google
melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya. "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang
berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC
Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana -
tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini
tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo
mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala
eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari
jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan
pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa
banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan
keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan
dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini
menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,"
kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University
of Pennsylvania.
Solusi dari kedua
kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual
di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan
bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti
mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
Sumber:http://ihsan-world91.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-hak-cipta-dan-hak-paten.html